POS-KUPANG.COM -- Harga emas dunia masih teruis menunjukan anga fluktuatif .

Kini saatnya cek cek harga emas hari ini, Rabu 20 Mei 2026  terpantau mengalami kenaikan dibandingkan hari sebelumnya. KEnaikan tersebut terjadi pada produk Antam, Galeri 24, dan UBS.

Emas kerap jadi pilihan investasi populer karena dianggap aman, tahan terhadap inflasi, dan mudah dicairkan. Nilainya relatif stabil dalam jangka panjang sehingga sering dijadikan aset pelindung (safe haven) saat ekonomi tidak menentu.

Meski dinilai aman terhadap inflasi, harga emas pun tidak statis, kerap bergerak naik turun dipengaruhi berbagai faktor.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Selasa 19 Mei 2026 di Pegadaian Turun Tipis, Cek Antam


Harga emas per Rabu (20/5/2026), dikutip dari laman galeri24 dan Sahabat Pegadaian, mengalami kenaikan tipis.

Berikut daftar harga emas hari ini selengkapnya, dilansir dari laman Sahabat Pegadaian:

Harga Emas Antam

  1. 0,5 gram Rp 1.490.000
  2. 1 gram    Rp 2.887.000
  3. 2 gram    Rp 5.712.000
  4. 3 gram     Rp 8.541.000
  5. 5 gram     Rp 14.201.000
  6. 10 gram    Rp 28.344.000
  7. 25 gram    Rp 70.729.000
  8. 50 gram    Rp 141.376.000
  9. 100 gram Rp 282.671.000

 

Harga Emas Galeri24

  • 0,5 gram  Rp 1.460.000
  • 1 gram    Rp 2.782.000
  • 2 gram  Rp 5.499.000    
  • 5 gram    Rp 13.644.000
  • 10 gram    Rp 27.216.000
  • 25 gram    Rp 67.674.000
  • 50 gram    Rp 135.242.000
  • 100 gram Rp 270.349.000
  • 250 gram Rp 674.214.000
  • 500 gram Rp 1.348.427.000
  • 1.000 gram  Rp 2.696.852.000    


Harga Emas UBS

  • 0,5 gram Rp 1.538.000
  • 1 gram    Rp 2.845.000
  • 2 gram    Rp 5.645.000    
  • 5 gram  Rp 13.949.000
  • 10 gram Rp 27.749.000
  • 25 gram Rp 69.237.000
  • 50 gram  Rp 138.191.000
  • 100 gram  Rp 276.273.000
  • 250 gram  Rp 690.477.000
  • 500 gram  Rp 1.379.334.000


Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan yakni 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.

Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Cara Membeli Emas Antam Secara Online

  1. Buka laman resmi www.logammulia.com
  2. Masuk ke menu “Masuk/Daftar” di pojok kanan atas
  3. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu
  4. Pilih produk emas yang diinginkan dan tentukan lokasi pengambilan di butik emas terdekat
  5. Masukkan produk ke keranjang dan lanjutkan ke proses pembayaran
  6. Pilih metode pengiriman atau pengambilan di butik
  7. Lakukan pembayaran melalui nomor virtual account (VA) yang tersedia
  8. Transaksi selesai setelah pembayaran dikonfirmas

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.