TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian rumah yang terjadi di Jalan Jermal V, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. 

Pelaku bernama Juliadi alias Adi (18) ditangkap pada Sabtu (15/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Jermal IV.

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Fajri Lubis, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban Irnanda Abdullah (42) melaporkan kejadian yang menimpanya.

"Korban mengetahui rumahnya dibobol saat terbangun dari tidur pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban melihat sejumlah barang miliknya telah hilang dan pintu samping rumah dalam kondisi rusak akibat dibongkar pelaku," ujar AKP M Ainul Yaqin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (19/5/2026).

Dalam aksi pencurian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, berupa satu unit tablet warna hitam, satu tabung gas 3 kilogram, satu tas warna hitam dan satu unit speaker

Kapolsek menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan tidak lepas dari hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

"Berdasarkan hasil penyelidikan serta rekaman CCTV di lokasi kejadian, Kanit Reskrim bersama anggotanya bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan," tegasnya.

Saat diinterogasi, Juliadi alias Adi mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga.

Petugas juga menyita barang bukti berupa satu kaos warna abu-abu dan satu pasang sandal warna putih yang digunakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Tersangka dijerat dengan Pasal 447 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang pencurian.

Saat ini, Juliadi masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Medan Area.

(Cr9/Tribun-medan.com)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.