TRIBUNNEWS.COM - Praktik arisan bodong kerap memakan korban hingga miliaran rupiah.

Pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal ini berlaku jika pelaku menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan uang.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, jika membawa kabur atau menggunakan dana arisan yang bukan miliknya untuk kepentingan pribadi.

Baru-baru ini, kasus arisan bodong menyeret nama Novita Amanda.

Ia diduga menipu 84 orang yang kebanyakan berprofesi sebagai penyanyi dangdut dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, hingga Mojokerto.

Total kerugian yang dihimpun dari para korban ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.

Novita diketahui juga merupakan seorang penyanyi dangdut.

Ia telah menikah dengan pria bernama Danan.

Setelah menikah, ia sempat tinggal di sebuah indekos bersama suaminya.

Kemudian, ia tinggal di rumah mertuanya di Jl Klakah Rejo, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: Luluk Nuril, Istri Polisi Dulu Viral Bentak Anak Magang, Kini Terjerat Penipuan dan Arisan Bodong

Namun, setelah tindakannya yang menipu puluhan orang hingga miliaran rupiah, Novita diusir oleh mertuanya.

Hal itu terungkap saat para korban menggeruduk rumah mertua Novita di Jl Klakah Rejo, Senin (18/5/2026).

Para korban didampingi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji dan Polsek Benowo.

Namun, mereka tak mendapati keberadaan Novita dan hanya bertemu suami pelaku serta kakak kandung Novita.

Suami Novita, Danan mengatakan, ia sudah seminggu tak tinggal satu atap dengan istrinya.

Ia menyebut, ibunya telah mengusir Novita dari rumah itu.

"Kami sudah seminggu terakhir ini tidak tinggal lagi satu rumah dengan istri saya. Dia sudah diusir ibu saya. Awalnya kami kos," ucap Danan saat ditemui Cak Ji, dikutip dari TribunJatim.com.

Danan mengaku tak mengetahui keberadaan istrinya, meski ia beberapa kali mengirimkan pesan teks dan masih berkomunikasi.

Senada dengan kakak kandung Novita, Jafar juga tidak mengetahui keberadaan sang adik.

Bahkan, dia mengaku tak mengetahui persoalan arisan bodong yang menjerat adiknya.

Namun, ia pernah dititipi transferan senilai puluhan juta rupiah.

Sejumlah korban bahkan mentransfer Rp20 juta sampai Rp30 juta ke rekeningnya lewat mobile banking.

Uang itu kemudian digunakan untuk biaya pernikahan Novita.

"Tapi untuk biaya nikahannya Novita, karena waktu itu adik saya di Madura. Ibu enggak punya ATM, jadi lewat m-banking saya," kata Jafar.

Baca juga: Ayu Rahayu Ditangkap Polres Purwakarta, Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar, Modus Arisan Bodong

Armuji Minta Dibawa ke Polrestabes

Sementara itu, Armuji memutuskan membawa persoalan tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Keluarga Novita dan suaminya pun dibawa ke Polsek Benowo bersama para korban untuk dimintai keterangan.

"Daripada berbelit-beli nanti suaminya sama kakaknya Novita untuk diminta pertanggungjawaban ke Polrestabes Surabaya. Korban bersama tim lawyer juga ke sana," jelas Cak Ji.

Cak Ji meminta Polsek Benowo mengawal keluarga dan korban arisan bodong hingga ke Polrestabes Surabaya.

Korban Dijanjikan Keuntungan

Satu di antara korban Novita, Dea Bonita mengaku mengalami kerugian Rp40 juta.

Dia mengikuti arisan tersebut sejak Februari 2026.

Namun, sistem arisan ini bukan menunggu hasil kocokan, melainkan jual beli slot arisan dengan mendapatkan arisannya dalam hitungan hari.

“Jadi semisal hari ini dia buka tiga slot untuk Rp 1 juta sama tiga slot untuk Rp 3 juta. Jadi tak ambil semua. Jadi totalnya semisal hari ini aku naruh Rp 12 juta,” ujar Dea, dilansir Kompas.com.

Dea menjelaskan, awalnya ia menyetor uang Rp1 juta dan dijanjikan keuntungan sekira Rp1,1 juta hingga Rp1,2 juta setiap bulan.

Namun, seiring waktu, pencairan keuntungan yang dijanjikan semakin cepat, mulai dari sepekan hingga dua pekan sekali.

Menurutnya, Novita juga sempat menjanjikan pengembalian uang korban dalam waktu dua pekan dengan sistem cicilan.

“Jadi dia janji dalam kurun sampai dua minggu ke depan bakal diganti uangnya, tapi dengan dicicil,” katanya.

Korban lainnya, Jihan Savita mengaku awalnya percaya karena mengenal Novita sebagai sesama penyanyi dangdut.

“Awalnya kita enggak ada curiga sama sekali karena juga sesama teman penyanyi juga jadi ya percaya saja,” kata Jihan.

Jihan mengaku mengalami kerugian sekira Rp16 juta.

“Kalau uang saya yang belum kembali itu ada sekitar Rp 16 juta, awalnya dijanjikan dapat Rp 19,2 juta,” ungkapnya.

Jihan menuturkan, pembayaran keuntungan sempat berjalan lancar sejak Februari hingga Maret 2026.

Pembayaran kemudian mengalami macet pada akhir April 2026.

“Terus dia juga tiba-tiba bikin aturan kalau pencairannya H+1, tapi enggak lama dia ubah lagi aturannya pencairan jadi H+2,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Nuraini Faiq, Kompas.com/Azwa Safrina)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.