SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Y (35) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Senin (18/5/2026) pagi.
Warga Kecamatan Kemuning ini resmi melaporkan suaminya, OTB, atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara psikis.
Di hadapan petugas piket pengaduan, korban menuturkan bahwa peristiwa intimidasi tersebut terjadi di kediaman mereka yang beralamat di kawasan Jalan Basuki Rachmat, Kecamatan Kemuning, Palembang, pada Jumat (15/5/2026) menjelang siang sekira pukul 11.15 WIB.
Aksi KDRT psikis ini bermula saat korban sedang mengemasi barang-barang pribadinya dengan maksud untuk pergi meninggalkan rumah.
Namun, tindakan tersebut diketahui oleh terlapor hingga memicu cekcok mulut yang hebat di antara sepasang suami istri tersebut.
Dalam keributan itu, terlapor OTB menuduh korban telah mencuri barang-barang dan sejumlah uang miliknya.
Tidak hanya itu, terlapor juga melarang korban pergi dan terus memarahinya secara histeris di hadapan orang lain.
“Terlapor menuduh saya mengambil barang dan uang miliknya. Saya juga dilarang pergi dari rumah sambil terus dimarahi di depan orang lain,” ungkap Y saat memberikan keterangan.
Penderitaan korban kian mendalam lantaran terlapor tega mempermalukannya di depan umum dengan tuduhan bahwa korban telah hamil sebelum mereka menikah.
Korban mengaku ucapan kasar suaminya itu menjatuhkan harga dirinya hingga membuatnya merasa sangat malu dan tertekan.
Terlebih, korban mengungkapkan bahwa selama ini dirinya sudah tidak lagi mendapatkan nafkah lahir dari sang suami selaku kepala rumah tangga.
Akibat rentetan tekanan mental dan ancaman tersebut, korban mengaku mengalami trauma mendalam serta didera rasa ketakutan, hingga akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa, melalui Pamapta Ipda Adityan Ammar Syahputra, membenarkan adanya laporan terkait dugaan kasus KDRT tersebut dan menyatakan laporan telah resmi diterima.
"Laporan akan segera kami serahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," pungkas Ipda Adityan.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.