Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membenarkan pihaknya menerima laporan terhadap salah satu Rumah Sakit berinisial S yang diduga melakukan malapraktik terhadap seorang pasien.


"Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut pada Rabu, 6 Mei 2026," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.


Budi menjelaskan laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum korban terkait dugaan tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 474 ayat (2) KUHP.


"Laporan berawal dari pihak pasien yang merasa tindakan medis yang diterima tidak sesuai indikasi medis," katanya.


Ia menambahkan saat ini laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik, sedangkan untuk terlapor masih dalam proses penyelidikan.






Dalam sebuah unggahan dari media sosial Instagram melalui akun @lambe_turah, seorang pasien berinisial Y melaporkan dugaan malapraktik.


Akun tersebut juga menuliskan laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/3271/V/2026/POLDA METRO JAYA.


"Laporan itu dipicu dengan tindakan medis yang diduga tidak sesuai indikasi klinis selama Y menjalani perawatan di rumah sakit berinisial S dalam kurun waktu 2021 hingga 2025," tulis akun tersebut.