TRIBUN-SULBAR.COM - Berikut update harga emas batangan Antam pada Selasa (10/3/2026).
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini kembali naik.
Dikutip dari situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas batangan hari ini berada di level Rp 3,047,000 per gram.
Harga tersebut menunjukan koreksi kenaikan sebesar Rp43.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp3.004.000 per gram.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam, Senin 9 Maret 2026 Kembali Anjlok
Baca juga: Update Harga Emas Batangan Antam, Sabtu 7 Maret 2026: Naik 35.000 Per Gram
Kondisi ini melanjutkan tren harga emas yang cukup fluktuatif sejak awal tahun 2026.
Pada awal Januari 2026, harga emas sempat memecahkan rekor hingga mencapai sekitar Rp3,2 juta per gram.
Namun pada akhir Januari, harga emas perlahan turun hingga berada di kisaran Rp2,9 juta hingga Rp2,8 juta per gram.
Saat ini harga emas kembali bergerak naik dan bertahan di kisaran Rp3 juta per gram.
Harga tersebut belum termasuk pajak yang dikenakan pada setiap transaksi pembelian emas.
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran.
Untuk pecahan 0,5 gram, harga hari ini berada di Rp 1,573,500
Harga tersebut naik Rp21.500 dibandingkan hari sebelumnya yang berada di Rp 1,573,500
Adapun harga untuk pecahan 2 gram yakni 6,034,000
Naik sebesar Rp 86.000 dari harga sebelumnya yakni 5,948,000
Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar dan kebijakan perusahaan.
Pergerakan harga emas dipengaruhi berbagai faktor ekonomi global dan sentimen pasar.
Ketika kondisi ekonomi dunia tidak stabil, inflasi meningkat, atau terjadi konflik geopolitik, harga emas cenderung naik karena dianggap sebagai aset aman.
Sebaliknya, saat ekonomi membaik dan suku bunga meningkat, minat terhadap emas biasanya menurun sehingga harga ikut terkoreksi.
Selain itu, nilai tukar dolar AS, kebijakan bank sentral, serta keseimbangan antara permintaan dan penawaran di pasar juga memengaruhi pergerakan harga emas.
Faktor spekulasi dan psikologi investor dalam jangka pendek turut memperkuat fluktuasi harga logam mulia tersebut.
Setiap pembelian emas batangan dikenakan pajak PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen sesuai dengan aturan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui PMK Nomor 34 Tahun 2017.
Namun jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan yakni 0,25 persen, sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Untuk transaksi penjualan kembali emas (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, pemilik NPWP dikenakan potongan 1,5 persen.
Sementara itu, penjual tanpa NPWP dikenakan potongan lebih besar yaitu 3 persen.
Pembelian emas Antam dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Logam Mulia dengan langkah berikut:
1. Nilai Stabil dan Lindung Inflasi
Emas cenderung mempertahankan nilainya dalam jangka panjang dan sering digunakan sebagai pelindung terhadap inflasi.
2. Likuiditas Tinggi
Emas mudah dijual di berbagai tempat seperti pegadaian, toko emas resmi, maupun marketplace logam mulia.
3. Investasi Relatif Aman
Emas fisik tidak bergantung pada kinerja perusahaan tertentu sehingga memiliki risiko gagal bayar yang lebih rendah.
4. Modal Fleksibel
Emas tersedia dalam berbagai ukuran gramasi sehingga dapat dibeli sesuai kemampuan investor.
5. Diversifikasi Portofolio
Emas dapat membantu menyeimbangkan risiko investasi lain seperti saham atau properti.
6. Nilai Universal dan Tahan Lama
Emas diterima secara global dan tidak mudah rusak sehingga dapat disimpan dalam jangka panjang atau diwariskan.
(*)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.