BANJARMASINPOST.CO.ID,BARABAI - Pengadilan Negeri (PN) Barabai memastikan seluruh proses persidangan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan kini kembali dilaksanakan secara langsung di ruang sidang. 

Kebijakan tersebut juga dibarengi dengan komitmen lembaga peradilan untuk tetap membuka akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Langkah ini dilakukan guna memastikan proses peradilan berjalan lebih transparan dan akurat, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan atau manipulasi data yang mungkin terjadi jika seluruh proses dilakukan secara daring.

Humas PN Barabai, Enggar Wicaksono, menjelaskan bahwa sistem layanan hukum saat ini menuntut kehadiran langsung masyarakat, baik dalam pengurusan administrasi maupun proses persidangan.

Baca juga: Update Penyerangan Pasangan Suami Istri di Haruyan HST, Kondisi Kejiwaan Pelaku Masih Diobservasi

“Untuk pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana maupun berbagai layanan administratif lainnya, pemohon harus datang langsung ke pengadilan,” ujarnya, selasa, (10/03/2026).

Menurutnya, kehadiran fisik pemohon menjadi bagian penting dalam proses verifikasi identitas sehingga data yang dikeluarkan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Selain itu, PN Barabai juga tetap menyediakan layanan bantuan hukum tanpa biaya bagi masyarakat yang tidak mampu. Namun, layanan tersebut hanya dapat diberikan apabila perkara telah terdaftar di pengadilan dan pemohon dapat menunjukkan surat keterangan tidak mampu.

“Bantuan hukum bisa diberikan sepanjang perkara sudah terdaftar di pengadilan dan yang bersangkutan memiliki surat keterangan tidak mampu,” jelas Enggar.

Ia menambahkan, seluruh pihak yang terlibat dalam proses persidangan, termasuk saksi maupun terdakwa, kini diwajibkan hadir langsung di ruang sidang.

Sistem persidangan daring yang sebelumnya pernah digunakan pada masa transisi tidak lagi diberlakukan.

Baca juga: Pengguna Sabu di Balangan Seret Dua Bandar dari HST ke Sel

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas komunikasi antara majelis hakim dengan para pihak yang berperkara sehingga jalannya persidangan dapat berlangsung lebih efektif.

Pihak pengadilan juga mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke kantor PN Barabai agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan tertib. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.