Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peraturan Lalu Lintas Jalan serta Penyebrangan dalam rangka Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah, maka diputuskan bahwa ada beberapa skema lalu lintas yang akan diberlakukan pada masa mudik lebaran 2026.



Jika mengacu pada SKB tersebut, terdapat beberapa skema tanggal arus mudik dan arus balik yang perlu diketahui oleh pengguna kendaraan yang akan melakukan mudik.



Namun, agar perjalanan pulang Anda tidak berubah menjadi menegangkan, kunci utamanya bukan sekadar mesin yang sehat, melainkan manajemen waktu yang cerdas.



Skema Peraturan Lalu Lintas Pada Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026



Berikut adalah skema peraturan lalu lintas yang telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerja Umum: 



1. Skema One Way



One way adalah skema lalu lintas untuk mengatur jalan satu arah. 



Tahun ini, skema one way diberlakukan dari KM 70 Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 421 Tol Semarang-Solo, lalu berlaku sebaliknya untuk arus balik.




  • Arus Mudik: 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB sampai 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB 

  • Arus Balik: 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB sampai 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB



2. Skema Contraflow



Contraflow adalah skema lalu lintas untuk mengatur jalan dengan cara mengubah arah jalan kendaraan dari satu arah menjadi jalur dua arah, biasanya memakai sebagian arus berlawanan guna memperlancar dan memecah keramaian kendaraan. 



Tahun ini, contraflow akan diutamakan diterapkan pada Tol Jakarta-Cikampek.




  • Arus Mudik (Tol Jakarta-Cikampek, KM 47-70):















17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB – 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB
22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB



  • Arus Balik:












Tol Jakarta-Cikampek: 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB – 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Tol Jagorawi Km 21–Km 8: 24 Maret dan 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB


3. Skema Ganjil-Genap



Ganjil-Genap (Gage) adalah skema lalu lintas yang bertujuan untuk memecah keramaian dan kenaikan volume kendaraan akibat dari momentum hari tertentu, misalnya libur nasional atau libur panjang. 



Tahun ini, pada lebaran Idulfitri 2026 skema ganjil genap akan diberlakukan di dua ruas tol, yaitu KM 47 Tol Karawang Barat sampai KM 414 Tol Kalikangkung dan KM 31 sampai KM 98 Tol Tangerang-Merak dengan dua arah. 




  • Arus Mudik: 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB

  • Arus Balik: 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB sampai 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.