SURYA.co.id – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah tiga lokasi di Jawa Timur terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas ilegal.

Penggeledahan dilakukan secara serentak di satu rumah mewah dua lantai di kawasan Jalan Tampomas, Surabaya, serta dua lokasi di Kabupaten Nganjuk yang terdiri dari sebuah toko emas dan rumah tinggal.

Diduga Terkait Pengelolaan Emas Tambang Ilegal

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan TPPU dari tindak pidana asal pertambangan emas tanpa izin.

“Penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen, pembukuan, uang, bukti transaksi elektronik, serta emas batangan yang diduga berasal dari pertambangan ilegal,” ujar Ade Safri dalam keterangannya kepada media, Jumat (21/2), dikutip dari tayangan youtube SURYA.co.id.

Menurut penyidik, lokasi di Surabaya diduga berperan sebagai tempat penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas yang bersumber dari aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Barat.

Terungkap dari Laporan PPATK

Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan dalam tata niaga emas domestik dan perdagangan emas ke luar negeri.

Baca juga: Heboh Toko Emas Semar di Nganjuk Digeledah Bareskrim Terkait TPPU, Bagaimana Nasib Pembelinya?

Transaksi tersebut diduga melibatkan emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI) yang dikelola oleh pihak tertentu melalui toko emas dan perusahaan pemurnian di Surabaya.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas ilegal sejak 2019 hingga 2025 diperkirakan mencapai Rp25,8 triliun,” ungkap Ade Safri.

Berkaitan dengan Perkara Inkrah di Pontianak

DISITA - Petugas menyita barang bukti seluruh perhiasan yang ada di Toko Emas Semar kawasan Pasar Wage, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, setelah rampung menggeledah, Jumat (20/2/2026).
DISITA - Petugas menyita barang bukti seluruh perhiasan yang ada di Toko Emas Semar kawasan Pasar Wage, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, setelah rampung menggeledah, Jumat (20/2/2026). (Surya.co.id/Danendra Kusumawardana)

Penyidikan TPPU ini juga diperkuat oleh fakta persidangan kasus pertambangan emas ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak pada 2022.

Dalam perkara tersebut, sebanyak 38 terdakwa telah divonis bersalah atas tindak pidana pertambangan emas ilegal yang terjadi di Kalimantan Barat.

Dari fakta persidangan, penyidik menemukan alur pengiriman emas dan aliran dana yang kemudian ditelusuri dalam kasus TPPU ini.

37 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 37 orang saksi dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah.

Meski sejumlah barang bukti telah disita, Bareskrim Polri menegaskan belum menetapkan tersangka.

“Penanganan perkara masih dalam tahap penyidikan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti mencukupi,” tegas Ade Safri.

Komitmen Tegas Berantas Tambang Ilegal

Bareskrim Polri menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal dan pencucian uang yang merugikan negara serta merusak lingkungan.

“Setiap pihak yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau memperdagangkan mineral dari pertambangan ilegal akan ditindak tegas sesuai hukum,” pungkasnya.

Penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan dengan menggandeng PPATK guna menelusuri aliran dana dan aset terkait, sebagai upaya mencegah kebocoran keuangan negara serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam.

Pemilik Toko Emas Semar Punya Brankas Perhiasan Kuno

Juragan emas pemilik Toko Emas Semar kawasan Pasar Wage, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk ternyata memiliki brankas yang disimpan di rumah mewahnya di kawasan setempat. 

Hal ini terungkap setelah penyidik Bareskrim Polri menggeledah rumah itu pada Kamis 19/2/2026.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan perhiasan emas kuno yang tersimpan di brankas. 

Hal itu diungkapkan Ketua RT 01/RW 02 Kelurahan Payaman, Hari Kusyanto yang menjadi saksi dalam penggeledahan yang berlangsung pagi hingga malam. 

“Saya sebagai RT dengan Pak RW, Pak Hartono, diajak ke sana untuk sebagai saksi,” ujar Hari Kusyanto, kepada wartawan di Nganjuk, Sabtu (21/2/2026).

Menurut Hari, aparat kepolisian melakukan pencarian dokumen dan barang-barang di dalam rumah mulai pukul 09.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat penggeledahan berlangsung, pemilik rumah berinisial T sedang tidak berada di tempat karena rumah mewah di Jalan Diponegoro tersebut selama ini hanya dihuni oleh penjaga.

Meski pemilik tidak ada di lokasi, istri dari pemilik rumah mewah tersebut sempat datang dari Surabaya pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedatangannya bertujuan untuk membuka brankas yang berada di bagian pojok selatan belakang rumah agar bisa diperiksa oleh penyidik Bareskrim.

Setelah brankas dibuka, polisi menemukan sejumlah emas perhiasan yang disebut sebagai model lama atau kuno.

Hari menyebut dirinya melihat perhiasan tersebut dikemas dalam beberapa bungkusan plastik, meski ia tidak bisa memastikan berat total barang berharga yang disita tersebut.

“(Brankas) dibuka, ditemukan ya perhiasan-perhiasan, tapi katanya perhiasan-perhiasan sudah kuno. Maksudnya itu sudah lama lah, sudah lama seperti cincin,” terang Hari.

Hari mendengar informasi bahwa total perhiasan yang diamankan mencapai angka 1,6 namun ia tidak mengetahui pasti apakah satuan yang dimaksud adalah ons atau kilogram.

Selain perhiasan, petugas juga membawa sejumlah dokumen penting dari dalam rumah yang diketahui sudah tidak dihuni secara tetap oleh pemiliknya selama kurang lebih 10 tahun tersebut.

“Pak T itu sudah lama enggak di situ, hampir sekitar 10 tahun tuh katanya yang jaga. Sudah lama enggak di situ. Dulu di situ, tapi sudah ke Surabaya, sudah lama,” tuturnya.(Danendra Kusumawardana/Luhur Pambudi/Putra Dewangga/SURYA.co.id)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.