TRIBUNWOW.COM - Sriwijaya FC sepertinya harus 'berdarah-darah' untuk bisa menyelesaikan gelaran Championship Liga 2 2025/2026.
Nampaknya sudah tidak ada harapan bagi Sriwijaya FC untuk bisa bersaing bahkan bertahan di Championship Liga 2 musim depan.
Dari 18 pertandingan yang sudah dijalani, Sriwijaya FC hanya bisa meraih 2 poin, yakni hasil dua imbang dan 16 kekalahan.
Pada pertandingan terakhir di pekan 18, Sriwijaya FC kalah telak dari Adhyaksa FC dengan skor 0-15.
Baca juga: Pamit dari Liga 2? Unggahan Haru dan Menyedihkan Sriwijaya FC setelah Dihancurkan Adhyaksa FC
Baca juga: 5 Laga Sepak Bola Indonesia dengan Skor Tertinggi sejak 2010, Sriwijaya FC Jadi Korban dan Pelaku
Kini, Sriwijaya FC hanya berharap bisa menuntaskan semua pertandingan pada musim ini tanpa harus mengundurkan diri.
Krisis finansial membuat Sriwijaya FC akhirnya harus bertahan dengan skuad seadanya.
Saking krisisnya, Sriwijaya FC kini mengandalkan pemain gratisan atau sukarela tanpa mendapatkan gaji.
Lantas apa pertimbangan Sriwijaya FC sejauh ini memilih bertahan dibandingkan harus mengundurkan diri dari kompetisi?
Pertimbangannya tentu ada di regulasi Championship Liga 2 yang tertuang pada Pasal 7 tentang 'Pengunduran Diri setelah Kompetisi Dimulai'.
Setiap peserta yang mengundurkan diri di tengah kompetisi tidak bisa serta-merta.
Lagi-lagi klub harus berurusan dengan sanksi keuangan dari ILeague yang jelas tidak sedikit.
Merujuk pada Pasal 7, Sriwijaya FC sedikitnya harus menyiapkan uang sebesar Rp3 miliar untuk membayar hukuman denda.
Belum lagi, Sriwijaya FC masih harus membayar kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan.
Baca juga: Sosok Kiper Sriwijaya FC yang Jadi Bulan-bulanan Pemain Lawan, Kebobolan 23 Gol dari 8 Pertandingan
PASAL 7
PENGUNDURAN DIRI SETELAH KOMPETISI DIMULAI
1. Apabila terdapat Klub yang menyatakan mengundurkan diri setelah dimulainya Pegadaian Liga 2, berlaku hal-hal sebagai berikut:
a. Seluruh hasil Pertandingan yang telah dijalankan oleh Klub yang mengundurkan diri dibatalkan dan dinyatakan tidak sah. Seluruh poin dan gol yang diraih dalam Pertandingan-Pertandingan tersebut, baik oleh Klub tersebut dan Klub lawan, tidak akan dihitung dalam hal menentukan Klasemen akhir dan dihilangkan dari Klasemen Pegadaian Liga 2;
b. Seluruh Pertandingan terjadwal dari Klub yang mengundurkan diri akan dibatalkan;
c. Klub yang mengundurkan diri harus membayar biaya kompensasi terhadap kerugian yang timbul dan dialami oleh Klub lainnya, PSSI, LIB, sponsor, televisi dan pihak terkait lainnya. Nilai kompensasi akan ditetapkan oleh LIB;
d. Diskualifikasi terhadap Klub yang mengundurkan diri dari Pegadaian Liga 2 di 2 musim berikutnya dan hanya dapat bermain di kompetisi yang akan ditentukan oleh PSSI;
e. Klub yang mengundurkan diri dihukum denda sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) apabila mengundurkan diri pada putaran 1 dan sebesar Rp 3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah) apabila mengundurkan diri pada putaran 2 dan/atau putaran final;
f. Klub yang mengundurkan diri dapat dilaporkan ke Komite Disiplin PSSI untuk mendapatkan sanksi tambahan; dan
g. Klub yang mengundurkan diri harus mengembalikan seluruh kontribusi yang telah diterima yang terkait penyelenggaraan Pegadaian Liga 2.
2. Ketentuan Pasal (6) dan Pasal (7) tidak berlaku untuk keadaan force majeure yang diakui oleh LIB, PSSI dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. LIB dan PSSI memiliki diskresi untuk melakukan tindakan yang diperlukan terhadap kondisi yang timbul karena force majeure.
(TribunWow.com)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.