TRIBUNTRENDS.COM - Niat membela hak dan harta yang dirampas justru berbalik menjadi mimpi buruk.

Seorang pemilik toko ponsel di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial PS, kini harus menghadapi proses hukum yang tak pernah ia bayangkan sebelumnya. 

Alih-alih memperoleh simpati karena berhasil menemukan pelaku pencurian yang menguras habis tokonya, PS justru ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan.

Bersama tiga rekannya W, S, dan LS PS diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap dua pelaku pencurian, GT dan T, saat sebuah penggerebekan dilakukan di salah satu hotel di kawasan Padang Bulan, Kota Medan, pada September 2025 silam. 

Peristiwa ini kemudian berkembang menjadi perkara hukum yang rumit, mempertemukan rasa keadilan versi korban dengan hukum positif yang berlaku.

Baca juga: 2 WNI Bersaksi Soal Pemadaman Listrik di Belanda, Sempat Dapat Peringatan di Ponsel

Toko Dibobol, Kerugian Tak Terkira

Rentetan peristiwa bermula pada 22 September 2025, ketika toko ponsel milik PS menjadi sasaran pencurian.

GT dan T diduga membobol toko tersebut dan menggondol hampir seluruh isinya. 

Tak hanya ponsel dagangan, barang milik pelanggan yang tengah diperbaiki, brankas, hingga peralatan servis turut raib.

Kerugian yang ditinggalkan bukan sekadar materi, tetapi juga rasa aman dan kepercayaan.

Pihak keluarga PS pun berupaya mencari keberadaan para pelaku dengan cara yang mereka anggap paling memungkinkan.

Ilustrasi penjara,
Ilustrasi penjara, pemilik toko ponsel di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial PS, kini harus menghadapi proses hukum usai tangkap maling. (Kompas)

Jejak Pelaku Terendus

Istri salah satu tersangka, Nia Sihotang, mengungkapkan bahwa keluarga berusaha melacak pelaku dengan bantuan seorang karyawati toko yang diketahui memiliki kedekatan dengan GT.

Melalui komunikasi yang dirancang, pertemuan pun disepakati.

"Kami sepakat dia (karyawati) bertemu dengan salah satu pelaku di hotel pada 23 September 2025," ujar Nia kepada awak media, Senin (2/2/2026).

Menurut Nia, pihak keluarga mengklaim telah berkoordinasi dengan Polsek Pancurbatu sebelum penggerebekan dilakukan.

Namun, situasi di lapangan disebut berkembang terlalu cepat, jauh dari rencana awal yang diharapkan berjalan bersama aparat kepolisian.

Baca juga: Niat Amankan Pencuri, Pemuda Aceh Justru Terancam 1,6 Tahun Bui, Pakar: Kasusnya Beda dengan Hogi

Dalih Pembelaan Diri

Nia menegaskan bahwa tindakan suaminya bukanlah aksi penganiayaan bersama-sama, melainkan respons spontan untuk menyelamatkan diri.

Ia menyebut ada ancaman nyata yang dirasakan saat itu.

"Pas mau masuk, suami saya melihat pelaku memegang pisau.

Begitu pintu diketuk, suami saya langsung spontan membela diri agar tidak ditikam," dalih Nia.

Pernyataan ini menjadi dasar pembelaan pihak keluarga, yang membantah tudingan adanya kekerasan terencana terhadap para pelaku pencurian.

Fakta Versi Kepolisian

Namun, penuturan keluarga tersangka berbanding terbalik dengan hasil penyelidikan kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi kekerasan yang tidak bisa diabaikan.

Berdasarkan hasil visum serta keterangan saksi ahli, korban GT dan T mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh.

"Dari saksi netral, memang ada suatu tindakan. Kami beranjak dari hasil visum bahwa ada luka di kepala atau bagian tubuh lainnya," kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/2/2026).

Tak berhenti di situ, penyidik juga membeberkan dugaan perlakuan tidak manusiawi yang dialami korban.

"Korban GT diseret keluar, dipiting, dan dimasukkan ke bagasi mobil.

Pengakuan korban, ada tindakan penyetruman menggunakan alat. Korban juga diikat oleh para pelaku," papar Bayu.

Perlakuan serupa juga disebut dialami oleh korban lainnya di kamar hotel berbeda.

Para tersangka diduga masuk ke kamar nomor 24, melakukan kekerasan, lalu membawa korban dengan tangan terikat ke dalam mobil yang sama.

Baca juga: Kesal Hogi Minaya Bebas, Pengacara Jambret Klaim Punya Bukti Rekaman Pembunuhan, Bukan Laka Lantas!

Main Hakim Sendiri Berujung Konsekuensi

Akibat peristiwa tersebut, PS kini resmi ditahan di Polrestabes Medan.

Sementara itu, tiga rekannya LS, W, dan S belum berhasil diamankan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

AKBP Bayu menyayangkan langkah para tersangka yang memilih bertindak sendiri, meski telah diingatkan oleh pihak kepolisian untuk menunggu pendampingan aparat.

"Pelaku LS tidak menunggu perbantuan polisi sehingga mereka memutus (bertindak) sendiri," jelasnya.

Pencuri Divonis, Penganiayaan Berlanjut

Di sisi lain, proses hukum terhadap GT dan T sebagai pelaku pencurian tetap berjalan. Keduanya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.

Kepolisian juga mengungkapkan bahwa upaya mediasi sempat dibuka antara keluarga pemilik toko dan keluarga pelaku pencurian.

Namun, jalan damai tak pernah tercapai hingga akhirnya perkara dugaan penganiayaan ini resmi bergulir ke meja hijau.

Sebuah kisah yang menunjukkan betapa tipisnya garis antara membela diri dan melanggar hukum serta bagaimana emosi sesaat dapat membawa konsekuensi panjang yang tak terelakkan.

***

(TribunTrends/TribunMedan)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.