TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG -- Merasa tidak terima dengan aksi pengeroyokan yang dialaminya, Nopriansyah (19) pemuda asal Dusun 1, Desa Serigeni Lama, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir melaporkan kejadian ke pihak kepolisian pada Kamis (12/6/2025) lalu.

Dimana sekitar pukul 14.10 WIB, laporan Nopriansyah diterima oleh SPKT Polres OKI dengan nomor LP/8/312/VI/2025/SPKT/Polres Ogan Komering Ilir/Polda Sumatera Selatan.

Saat dikonfirmasi Nopriansyah mengatakan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, pasal 170 KUHP, terjadi di Dusun 1 Desa Serigeni Selasa (10/6/2025) jam 00.30 WIB.

"Saat sedang duduk di teras rumah saksi Acinohi. Tiba-tiba, terlapor dan kawan-kawan secara bersama melakukan pengeroyokan ke saya," kata Nopri sewaktu dikonfirmasi pada Sabtu (14/6/2025).

Dengan adanya peristiwa tersebut, membuat korban alami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya akibat dari pukulan dan senjata tajam.

"Terdapat luka sayat di telapak tangan dan jari manis sebelah kiri, serta lebam di bagian kepala dan sisi belakang tubuh," bebernya.

Atas kejadian ini, korban berharap Polres OKI segera menindaklanjuti laporan dan menangkap para pelaku.

 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.