Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar resmi diberhentikan sementara.
Pemberhentian dua ASN Dinkes Kabupaten Karanganyar itu terkait kasus dugaan tindak pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Puskemas dan Posyandu se Kabupaten Karanganyar tahun 2023.
Hal itu disampaikan Bupati Karanganyar Rober Christanto didampingi Wabup Karanganyar Adhe Eliana dan Kepala BKSPDM Kabupaten Karanganyar Nur Aini Farida di RSUD Kartini Karanganyar, Kamis (12/6/2025).
"Kami sudah menerima SK dari pusat (Komisi Aparatur Sipil Negara) dari terkait status dari pegawai Dinkes Kabupaten Karanganyar yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Rober.
Rober mengatakan dalam surat tersebut, dua pejabat Dinkes Kabupaten Karanganyar Purwati dan Amin Sukoco diberhentikan sementara.
Sementara itu, satu pejabat Dinkes Karanganyar belum ditentutkan statusnya.
"Kita masih menunggu hasil putusan pengadilan, saat ini dilakukan pemberhentian sementara, sementara mereka masih mendapat gaji separuh dari gaji pokok," pungkas dia.
(*)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.