Mulai 1 Januari 2026, peserta asuransi kesehatan swasta akan menanggung 10 persen dari total klaim berobat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, skema co-payment ini bisa menekan laju inflasi medis di Indonesia yang sangat tinggi, sehingga premi yang dibayar juga akan semakin murah.
Selama 2024, laju inflasi medis di Indonesia mencapai 10,1 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata global yang sebesar 6,5 persen di tahun yang sama. Sementara di 2025, inflasi medis Indonesia diperkirakan sentuh 13,6 persen.
"Medical inflation kita jauh lebih tinggi dari inflasi secara umum. Itu di tahun 2024 itu 10,1 persen, 2025 diperkirakan 13,6 persen. Jadi secara natural cost untuk biaya rumah sakit kesehatan itu meningkat, memang karena inflasi, tanpa apa pun tetap meningkat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam FGD dengan media massa di Plataran Menteng, Jakarta, Kamis (12/6).